- Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah

Bengkulu Tengah, 5 Oktober 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait permasalahan lahan sengketa yang berada di Desa Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang.
Rapat tersebut dilaksanakan pada Senin (5/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. RDP dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Fepi Suheri, S.A.P., Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Romli, S.P., serta sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dalam RDP tersebut, DPRD menghadirkan perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Tengah, serta Dinas KP2TSP Kabupaten Bengkulu Tengah untuk memperoleh penjelasan dan informasi terkait persoalan lahan yang menjadi sengketa di Desa Linggar Galing.

Pembahasan difokuskan pada upaya memperoleh kejelasan mengenai status dan permasalahan lahan, termasuk aspek teknis, lingkungan, serta perizinan yang berkaitan dengan objek sengketa.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Fepi Suheri, S.A.P. menegaskan bahwa RDP merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam menerima aspirasi, melakukan pengawasan, serta memfasilitasi penyelesaian persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Melalui rapat tersebut,Fepi Suheri berharap seluruh pihak dapat memberikan data dan keterangan secara objektif sehingga persoalan sengketa lahan dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Fepi Suheri juga mendorong adanya koordinasi dan klarifikasi lebih lanjut antara OPD terkait dan pihak-pihak yang berkepentingan agar permasalahan tersebut dapat ditangani secara transparan, proporsional, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.tutup Fepi Suheri.MCDPRD/JP