Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Tengah Terima Audiensi LSM dan Media, Bahas Dugaan Pungli Oknum Wartawan

Oleh Admin Setwan
Dipublikasi Pada 19:03 | 07 Oktober 2026

 

 

Bengkulu Tengah, 6 Oktober 2026 — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Arsyad Hamzah, S.E., menerima audiensi sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media massa di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Selasa (06/10/2026).

Audiensi tersebut membahas adanya laporan dan aspirasi masyarakat terkait dugaan tindakan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum wartawan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Yang bersangkutan saat ini masih berada dalam penanganan Polres Bengkulu Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan LSM dan media menyampaikan pandangan serta aspirasi terkait perkara yang sedang berjalan, sekaligus meminta DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah turut menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan kewenangannya.

 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Arsyad Hamzah, S.E., menyampaikan bahwa DPRD terbuka menerima setiap laporan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat maupun elemen masyarakat lainnya.

“Saya menerima rapat dengar pendapat dari perwakilan LSM dan wartawan. Sebagai wakil rakyat, saya menerima semua laporan masyarakat. Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat dan perpanjangan tangan masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah kepada aparat penegak hukum,” ujar Arsyad.

 

Terkait perkara yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian, Arsyad menegaskan bahwa DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Terkait perkara yang sedang berjalan, sejauh ini saya sudah mengetahui persoalan tersebut. Namun, benar atau tidaknya oknum wartawan tersebut melakukan pungli atau tindakan yang melanggar hukum, kita serahkan kepada APH. Saat ini prosesnya masih berjalan, jadi kita tunggu terlebih dahulu proses hukum tersebut,” tegasnya.

Arsyad juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum dari pihak yang berwenang. Menurutnya, DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

Ia berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita menghormati proses hukum yang sedang dilakukan. DPRD akan tetap menerima dan menampung aspirasi masyarakat, namun untuk substansi perkara kita percayakan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” pungkas Arsyad.(MCDPRD/JP).

+